Hoax adalah kabar palsu atau kebohongan yang sengaja dibuat dan disebarkan seolah sebagai kebenaran.
Dari referensi lainnya, diyakini hoax sudah mulai dikenal sejak abad ke-17. Dalam Buku Zhang Swindle karya Zhang Yingyu yang diterbitkan pada akhir Dinasti Ming, kisah-kisah hoax terbungkus dalam kumpulan cerita pertama Tiongkok tentang penipuan, manipulasi dan bentuk penipuan lainnya.
Hoax menyebar melalui mulut ke mulut, melalui kata-kata yang dicetak di atas kertas, dan sebagainya. Kemajuan teknologi informasi, lahirnya situs jejaring lalu media sosial mempercepat pabrikasi kabar bohong.
Perhatikan sendiri selama bencana dahsyat melanda Padagimo – Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong – pada Jumat, 28 September 2018 dan beberapa waktu sesudahnya. Hoax gempabumi, tsunami dan likuifaksi susulan menyebar secepat angin.
Penemuan korban yang selamat meski sudah tertimbun tanah berbulan-bulan paling kerap muncul. Menyebar luas melalui jejaring sosial Facebook, Twitter dan Instagram, juga status Whatsapp dan menjadi perbincangan di group chat.
Pada pekan kedua Mei 2019, di tengah suasana Ramadhan, Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah, Longki Djanggola berang. Itu terkait berita bohong atau hoax yang menyebut dirinya membiayai gerakan people power.
Hoax yang menyebar di jejaring media sosial Facebook itu berupa gambar lembaran koran Mercusuar yang dipastikan adalah editan. Judul beritanya menyolok dan menuding Longki yang juga Gubernur Sulteng membiayai people power yang lagi ramai belakangan ini.
“Itu berita hoax dan tidak bertanggungjawab. Itu lembaran koran yang diedit lalu disebarkan di media sosial,” tandas Longki melalui pesan di jejaring komunikasi Whatsapp, Minggu, 19 Mei 2019.
Adapun Pemimpin Redaksi Harian Mercusuar Tasman Banto juga berkeberatan atas ulah penyebar hoax itu.
Pada 21 Mei 2019, Tim Advokasi dan Hukum DPD Partai Gerindra Sulteng, Redaksi Mercusuar dan Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan penyebaran hoax itu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Mereka menyasar sejumlah pemilik akun Facebook yang diduga menyebarkan hoax itu ke khalayak melalui linimasa dan kelompok percakapan di Whatsapp.
Adalah Yahdi Basma, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Nasional Demokrat, Daniel Q, Hasan L dan Moh. Akbar adalah pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan editan koran Mercusuar itu menjadi terlapornya.
Dalam beberapa hari ini, pihak Ditreskrim Polda Sulteng segera memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.
Semua pihak terkait kasus ini bersepakat memakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 untuk menjerat penebar hoax ini.
Apakah kasus ini berlanjut hingga ke Pengadilan atau di awalnya akan ada terlapor yang menjadi tersangka lalu dikerangkeng? Kita tunggu saja kesungguhan Para Penyidik di jajaran Polda Sulteng.
Sebab sebelumnya sudah ada contoh elok dari Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri yang begitu cepat menangkap dan menyidik penyebar hoax terkait aksi demonstrasi yang dilakukan ribuan buruh di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) oleh pekerja asing asal Tiongkok pada akhir Januari 2019 lalu.
Satunya adalah penjual batagor di Bogor dan seorang lagi adalah seorang aktivis di Palu. Keduanya kini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan setempat.***